_____________________________________________________________________________________
Download File Part.1 Download File Part.2 Download File Part.3 Download File Part.4
___________________________________________________________________________
Dian Cipta Cendekia (DCC) Antasari
L A P O R A N T U G A S A K H I R
E T I K A P R O F E S I
Disusun Oleh :
Tania Rahmadhani (NPM.12071028)
Jaka Pratama (NPM.12071016)
Intan Sari (NPM.12071015)
Jurusan Sistem Informasi
2013
Tania Rahmadhani (NPM.12071028)
Jaka Pratama (NPM.12071016)
Intan Sari (NPM.12071015)
Jurusan Sistem Informasi
2013
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga
kami berhasil menyelesaikan Makalah ini tepat pada waktunya yang berjudul
“Cybercrime atau Kejahatn Dunia Maya”
Makalah ini berisikan tentang Pengertian Cyber Crime, Jenis-jenis Ancaman (Thereats) Melalui IT, dan juga Kasus-kasus Computer Crime atau CyberCrime. Dan diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang kejahatan di dunia teknologi yang membuat seseorang mendapat hukuman pidana dan perdata atas perbuatannya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Makalah ini berisikan tentang Pengertian Cyber Crime, Jenis-jenis Ancaman (Thereats) Melalui IT, dan juga Kasus-kasus Computer Crime atau CyberCrime. Dan diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang kejahatan di dunia teknologi yang membuat seseorang mendapat hukuman pidana dan perdata atas perbuatannya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami ucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amin.
Bandar Lampung, 16 Agustus
2013
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
Kejahatan Dunia Maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan
dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya,
istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana
komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan
kejahatan itu terjadi.
Contoh Kejahatan Dunia
Maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak
cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses
ilegal (mengelabui kontrol akses), malware
dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di
mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011).
Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011).
Cyber
Crime adalah sebuah bentuk kriminal
yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk
melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini
misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak,
carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk
pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan
lainnya.
Dalam
definisi lain, Kejahatan Dunia Maya adalah istilah yang mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan
kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan
dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Malware
(berasal dari singkatan kata malicious dan software) adalah perangkat lunak
yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau
jaringan komputer tanpa izin (informed consent) dari pemilik. Istilah ini
adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai
macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik.
Istilah ‘virus computer’ terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase)
untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true
virus).
2. Denial-of-service
(DOS) attacks
Denial of service attack
atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di
dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang
dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat
menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah
pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang
tersebut.
3. Computer viruses
Virus komputer merupakan
program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan
menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen
lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah komputer ke komputer lainnya
(dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil ke
komputer target, contohnya ketika user mengirimnya melalui jaringan atau
internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy disk, cd, dvd, atau usb
drive). Virus bisa bertambah dengan menyebar ke komputer lain dengan mnginfeksi
file pada network file system (sistem file jaringan) atau sistem file yang
diakses oleh komputer lain.
4. Cyber stalking (Pencurian dunia maya)
Cyberstalking adalah
penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk menghina atau melecehkan
seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Hal ini termasuk tuduhan palsu,
memata-matai, membuat ancaman, pencurian identitas, pengerusakan data atau
peralatan, penghasutan anak di bawah umur untuk seks, atau mengumpulkan
informasi untuk mengganggu. Definisi dari “pelecehan” harus memenuhi kriteria
bahwa seseorang secara wajar, dalam kepemilikan informasi yang sama, akan
menganggap itu cukup untuk menyebabkan kesulitan orang lain secara masuk akal.
5. Penipuan dan pencurian identitas
Pencurian identitas
adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk
kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya
penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di
kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas
orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan
identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik
identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi
tersebut.
6. Phishing scam
Dalam sekuriti komputer,
phising (Indonesia:
pengelabuan) adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk
mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar
sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik
resmi, seperti surat
elektronik atau pesan instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal
dari kata fishing (= memancing), dalam hal ini berarti memancing informasi
keuangan dan kata sandi pengguna.
7. Perang informasi (Information warfare)
Perang Informasi adalah
penggunaan dan pengelolaan informasi dalam mengejar keunggulan kompetitif atas
lawan. perang Informasi dapat melibatkan pengumpulan informasi taktis, jaminan
bahwa informasi sendiri adalah sah, penyebaran propaganda atau disinformasi
untuk menurunkan moral musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang menentang
kekuatan informasi dan penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk menentang
kekuatan. Informasi perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
Contohnya ketika
seseorang mencuri informasi dari situs, atau menyebabkan kerusakan computer
atau jaringan komputer. Semua tindakan ini adalah virtual (tidak nyata)
terhadap informasi tersebut –hanya ada dalam dunia digital, dan kerusakannya
–dalam kenyataan, tidak ada kerusakan fisik nyata kecuali hanya fungsi mesin
yang bermasalah.
Komputer dapat dijadikan
sumber bukti. Bahkan ketika komputer tidak secara langsung digunakan untuk
kegiatan kriminal, komputer merupakan alat yang sempurna untuk menjaga record
atau catatan, khususnya ketika diberikan tenaga untuk mengenkripsi data. Jika
bukti ini bisa diambil dan didekripsi, ini bisa menjadi nilai bagi para
investigator kriminal.
Ada beberapa fakta Kasus CyberCrime yang sering terjadi di Indonesia,
diantaranya adalah Sebagai berikut:
Merupakan salah satu
dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal
ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia
maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak
memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
2. Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface
adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan.
Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan
salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil
kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
3. Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang
dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan
pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau
“probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target
menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu
rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka,
apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.
4. Virus dan Trojan
Virus komputer
merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya
sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program
atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang
mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau
jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password,
kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan
mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).
Denial of Service (DoS)
attack
Denial of Service (DoS)
attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam
jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh
komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya
dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk
memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
1.4. Cara Penanganan CyberCrime
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara
Penanganan Cybercrime :
Dengan Upaya Non Hukum adalah segala upaya yang lebih
bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak
yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
Dengan Upaya Hukum adalah segala upaya yang bersifat
mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis
pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat
dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
Untuk menanggulangi masalah
Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall
dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System
(IPS) pada Router.
Untuk menanggulangi masalah virus
pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan
upgrading dan updating secara periodik.
Untuk menanggulangi pencurian
password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau
perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi
dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk
mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile
banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli
barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan
melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala
aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya:
Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak
privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal
melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar